BLOG FIRANI
Materi di SMK PERBANKAN SYARIAH itu erat banget sama yang namanya aturan-aturan dalam Islam, karena memang berpatokan pada Al-Qur'an dan Hadist.
Nah, beda banget sama bank konvensional, kalau di konvensional pedomannya adalah "Dengan modal sekecil-kecilnya dan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya", persis sama pedoman para pengusaha.
Sekarang kita bahas sama-sama mengenai kedua hal tersebut.
Rumusan Masalah :
1. Apa Pengertian Ekonomi Islam ?
2. Apa prinsip-prinsip ekonomi Islam ?
3. Apa ciri-ciri ekonomi Islam ?
4. Apa konsep-konsep ekonomi konvensional ?
5. Apa prinsip-prinsip ekonomi konvensional ?
6. Apa ciri-ciri ekonomi konvensional ?
7. Apa perbedaan ekonomi Islam dengan ekonomi Konvensional ?
Pembahasan :
1. Pengertian Ekonomi Islam
Berbagai ahli ekonomi muslim memberikan definisi ekonomi islam yang bervariasi, tetapi pada dasarnya mengandung makna yang sama. Pada intinya ekonomi islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang islami.
Untuk memberikan pengertian yang lebih jelas maka berikut definisi ekonomi islam dari beberapa ekonomi muslim terkemuka saat ini.
a. Hazanuzzaman (1984) dan Metwally (1995).
Ekonomi islam merupakan ilmu ekonomi yang diturunkan dari ajaran Alquran dan sunnah. Segala bentuk pemikiran ataupun praktik ekonomi yang tidak bersumberkan dari Alquran dan sunnah tidak dapat dipandang sebagai ekonomi islam.ekonomi muslim yang cenderung menggunakan definisi dan pendekatan ini adalah Hazanuzzaman (1984) dan Metwally (1995).
b. Mannan (1993), Ahmad (1992), dan Khan (1994).
Ekonomi islam merupakan implementasi sistem etika islam dalam kegiatan ekonomi yang ditujukan untuk pengembangan moral masyarakat. Ekonomi yang menggunakan pendekatan ini adalah Mannan (1993), Ahmad (1992), dan Khan (1994).
c. Siddiqie (1992) dan Naqvi (1994).
Ekonomi islam merupakan representasi perilaku ekonomi umat muslim untuk melaksanakan ajaran islam secara menyeluruh. Analisis ekonomi setidaknya dilakukan dalam tiga aspek, yaitu norma dan nilai-nilai dasar islam, batasan ekonomi dan status hukum, dan aplikasi dan analisis sejarah. Beberapa ekonomi yang menggunakan pendekatan ini adalah Siddiqie (1992) dan Naqvi (1994).
Dari beberapa pemikiran para ekonomi muslim maka dapat didefinisikan bahwa ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai falah berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Alquran dan sunnah.
2. Prinsip Ekonomi Islam
Menurut Metwally (dalam Zaenal Arifin, 2002), prinsip-prinsip ekonomi islam secara garis besar dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Sumber daya dipandang sebagai amanah Allah kepada manusia, sehingga pemanfaatannya haruslah bisa dipertanggung jawabkan diakhirat kelak. Implikasinya adalah manusia harus menggunakannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
2. Kepemilikan pribadi diakui dalam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secara tidak sah.
3. Bekerja adalah kekuatan penggerak utama kegiatan ekonomi islam (QS 4:29). Islam mendorong manusia untuk bekerja dan berjuang untuk mendapatkan materi/harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
4. Kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang-orang kaya, dan harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya dialokasikan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari oleh sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama atas air, padang rumput dan api.
6. Seorang muslim harus tunduk kepada allah dan hari pertanggungjawaban di akhirat. Kondisi ini akan mendorong seorang muslim menjauhkan diri dari hal-hal yang berhubungan dengan maisir, gharar, dan berusaha dengan cara yang batil, melampaui batas dan sebagainya.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas(nisab). Zakat ini merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya yang ditujukan untuk orang miskin dan mereka yang membutuhkan.
8. Islam melarang riba dalam segala bentuknya.
3. Ciri-ciri Ekonomi Islam
Ciri-ciri Ekonomi Islam Pada umumnya : a. Memelihara fitrah manusia . b. Memelihara norma-norma akhlak . c. Memenuhi keperluan-keperluan masyarakat . d. Kegiatan-kegiatan ekonomi adalah sebahagian daripada ajaran agama Islam. e. Kegiatan ekonomi Islam mempunyai cita-cita luhur, yaitu bertujuan berusaha untuk mencari keuntungan individu, di sampingmelahirkan kebahagiaan bersama bagi masyarakat. f. Aktiviti-aktiviti ekonomi islam sentiasa diawasi oleh hukum-hukum islam dan perlaksanaannya dikawal pula oleh pihak pemerintah g. Ekonomi islam menseimbangkan antara kepentingan individu dan masyarakat
Dalam pelaksanaannya, prinsip-prinsip tersebut menimbulkan hal-hal sebagai berikut yang kemudian menjadi ciri ekonomi islam (Mohammad, 1992;62-65).
1. Pemilikan. Oleh karena manusia itu berfungsi sebagai khalifah yang berkewajiban untuk mengelola alam ini guna kepentingan umat manusia maka ia berkewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya alam. Dalam menjalankan tugasnya,lambat laun ia dapat membentuk kekayaan yang menjadi miliknya. Meskipun ia memilikinya , namun ia tidak diperkenankan untuk merusaknya atau membakarnya, ataupun menelantarkannya, mengingat bahwa kepemilikan ini adalah relatif dan juga merupakan titipan dari Allah SWT (Mohammad,1992;62-65)
2. Atau dijadikan mdal untuk suatu perusahaan swasta, atau ikut ambil bagian dari modal yang ditawarkan untuk investasi. Bisa saja perusahaan memberikan keuntungan, bahkan kerugian. Karena tidak mau memikul bersama kerugian, maka pemilik memikulkan bunga modal perusahaan. Jelas dalam islam tidak diperkenankan. Sama hal nya jika kita meminjam uang ke bank kita harus membayar bunga modal, tetapi kalau modalnya dipergunakan untuk perusahaan sendiri, dengan dalih “cost of money” ia memperhitungkan bunga (Muhammad, 1992;62-65).
3. Pelaksanaan perintah untuk berlomba-lomba berbuat baik. Ini dapat dimengerti dalam dua hal. Pertama berbuat baik atau amal saleh, dan kedua perbaikan mutu atau kualitas. Dari sekian banyak perbuatan baik untuk mendapat ridho Allah itu adalah sadaqah baik kepada orang seorang, atau asrama yatim piatu. Juga membantu perusahaan untuk ditingkatkan agar dapat mengatasi persoalan perusahaannya. “small business service” ini sudah dilaksanakan oleh beberapa perusahaan besar yang berkewajiban mempergunakan 5 % dari keuntungannya guna menolong mereka (Muhammad, 1992;62-65).
4. Thaharah atau bersuci, kebersihan. Tidak hanya individu, tetap juga masyarakat, pemerintah, perusahaan diwajibkan menjaga kebersihan. Karena setiap gerakan memerlukan, sebagai masukan, antara lain energi; maka sewaktu ia bergerak, ia mengeluarkan kotoran yang harus dibuang. Kalau pembuangannya sembarangan, maka akan timbul kerusakan lingkungan. Contoh kecil adalah kencing dibawah pohon atau didalam lubang yang dilarang dalam agama.
5. Produk barang dan jasa harus halal. Baik cara memperoleh dan pengolahannya harus dapat dibuktikan halal. Tidaklah dapat dibenarkan bahwa hasil usaha yang haram digunakan untuk membiayai yang halal.
6. Keseimbangan. Allah tidak menghendaki seseorang menghabiskan tenaga dan waktunya untuk beribadah dalam arti sempit, akan tetapi harus mengusahakan kehidupannya didunia. Ia tidak boleh boros, akan tetapi ia juga tidak boleh kikir. Janganlah seseorang terlalu senang terhadap harta bendanya, tetapi juga jangan terlalu sedih manakala ia kekurangan rezeki.
7. Upah tenaga kerja, keuntungan dan bunga. Upah tenaga kerja diupayakan agar sesuai dengan prestasi dan kebutuhan hidupnya. Ini mengakibatkan kuntungan menjadi kecil yang diterima oleh pemilik saham yang pada umumnya berkehidupan lebih baik dari mereka. Akibatnya daya beli orang-orang kecil ini bertambah besar, dan perusahaan lebih lancar usahanya.
8. Upah harus dibayarkan dan jangan menunggu keringat mereka jadi kering, mereka jadi menunggu gaji, menunggu itu semua sama dengan menderita. Jaga juga agar harga dapat rendah karena efisiensi dan tak ada bunga yang dibayarkan kepada pemilik modal yang tidak bekerja.
9. Bekerja baik adalah ibadah, antara lain shalat, ibadah dalam arti sempit, bekerja baik juga ibadah, tetapi dalam arti luas. Bekerja untuk diri sendiri dan keluarga, syukur dapat memberi kesempatan kerja bagi orang lain.
10. Kejujuran dan tepat janji. Segala perbuatan seseorang harus mengandung kejujuran, baik berbicara, takaran dan timbangan, serta mutu, dan selalu menepati janjinya.
Kelancaran pembangunan. Ciri tersebut diatas dapat menjamin bahwa pembangunan dapat dilaksanakan dengan lancar. Pembangunan wajib dijalankan untuk mencapai negeri yang indah, dan allah memberi ampunan.
4. Konsep-konsep Ekonomi Konvensional
Ekonomi konvensional merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian. Sistem ekonomi konvensional menyatakan bahwa pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.
Ilmu ekonomi konvensional sangat memegang teguh asumsi bahwa tindakan individu adalah rasional. Rasionality assumption dalam ekonomi menurut Roger LeRoy Miller adalah individuals do not intentionally make desicions that would leave them them worse off. Ini berarti bahwa didefinisikan sebagai tindakan manusia dalam memenuhi keperluan hidupnya yaitu memaksimumkan kepuasan atau keuntungan senantiasa berdasarkan pada keperluan dan keinginan-keinginan yang digerakkan oleh akal yang sehat dan tidak akan bertindak secara sengaja membuat keputusan yang bisa merugikan kepuasan atau keuntungan mereka.
Dalam ekonomi konvensional, setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya, serta melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara. Hal ini mengakibatkan terbentuknya sekelompok orang yang kaya dan sekelompok orang yang miskin. Kaum kaya akan semakin kaya dan kaum miskin akan semakin miskin.
Konsep Ekonomi Konvensional
a) Rational Economic Man
Dalam implementasinya rationaliti ini dianggap dapat diterapkan hanya jika individu diberikan kebebasan dalam arti yang seluas-luasnya, sehingga dengan sendirinya didalamnya terkandung individualisme dan liberalisme. Adam Smith menyatakan bahwa tindakan individu yang mementingkan kepentingan diri sendiri pada akhirnya akan membawa kebaikan masyarakat seluruhnya karena tangan tak tampak (invisible hand) yang bekerja melalui proses kompetisi dalam mekanisme pasar.
b) Positivism
Kapitalisme berusaha mewujudkan suatu ilmu ekonomi yang bersifat objektif, bebas dari pertimbangan moralitas dan nilai, dan karenanya berlaku universal. Ilmu ekonomi telah dideklarasikan sebagai kenetralan yang maksimal diantara hasil akhir dan independensi setiap kedudukan etika atau pertimbangan normatif. Untuk mewujudkan obyektifitas ini maka positivism telah menjadi bagian integral dari paradigma ilmu ekonomi. Positivism menjadi sebuah keyakinan bahwa setiap pernyataan ekonomi yang timbul harus mempunyai pembenaran dari fakta empiris. Paham ini secara otomatis mengabaikan peran agama dalam ekonomi sebab dalam banyak hal, agama mengajarkan sesuatu yang bersifat normatif.
c) Hukum Say
Terdapat suatu keyakinan bahwa selalu terdapat keseimbangan (equilibrium) yang bersifat alamiah.
5. Ciri-ciri Ekonomi Konvensional
Ciri-ciri Ekonomi Konvensional adalah sebagai berikut :
1) Sistem ekonomi yang terpisah daripada agama, yang lahir berdasarkan pemikiran manusia yang bisa berubah berdasarkan pengalaman atau maklumat yang baru. 2) Berlandaskan kepada kebebasan individu dalam berbagai aspek, termasuk kepentingan modal dan sistem penawaran dan permintaan. 3) Mementingkan pengumpulan modal dan harta dengan mengesampingkan nilai halal atau haram. 4) Berunsurkan amalan riba, gharar (ketidakpastian) dan maisir (pertaruhan). 5) Memetingkan kekayaan material semata-mata dan mengikis sifat tolog-menolong. 6) Mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan hak asasi orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar